TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN? AWAS DENDA MENANTIMU!
Sebagai warga negara yang baik, setiap individu dan badan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib diisi untuk melaporkan kewajiban pajak yang telah dibayarkan dan untuk menghitung jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu periode pajak. Namun, meskipun merupakan kewajiban yang jelas, banyak yang masih mengabaikan atau bahkan terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan. Padahal, konsekuensi dari tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT Tahunan sangat serius, termasuk denda yang bisa membebani wajib pajak. Sanksi dan Denda Akibat Tidak Melaporkan…