Jasa Perpajakan

Laporan Pajak Perusahaan & Orang Pribadi SPT Masa/ Bunanan (PPh 15, 21/26, 22, 23/26, 25, 4 Ayat 2, Final UMKM, PPN/PPnBM, dan SPT Masa Lainnya)
Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services). Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi kami lakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya.
Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services) membantu Perusahaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara dengan SSP, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Final
- SPT Masa PPN/PPnBM
- SPT Lainnya
Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak. Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

Jasa Telaah Perpajakan - Semesteran/Tahunan (Tax Review Services)

Penyusunan Laporan SPT Tahunan
- Penyusunan Laporan SPT Tahunan PPh Badan (SPT Melalui DJP Online & Coretax System)
- Penyusunan Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Penyusunan Laporan SPT Tahunan BUT (Bentuk Usaha Tetap)
- Penyusunan Laporan SPT Tahunan PPh 21 Karyawan (Dibuat Pada Bulan Desember)
SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keungan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, dan data-data orang pribadi yang lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. (SPT Melalui DJP Online & Coretax System).
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.

Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)

Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan seperti :
- Pendaftaran Wajib Pajak , Pengusaha Kena Pajak,Penghapusan NPWP/PKP
- Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
- Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Ps 21,22,23 (PPh non final)
- Sentralisasi PPN dan lainnya
- Pendampingan terhadap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), memberikan bantuan dalam menganalisis data yang dipertanyakan, menyiapkan argumen yang kuat, menyusun tanggapan lengkap beserta bukti pendukung, dan memastikan respons yang tepat waktu untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut.
- Pendampingan Pemeriksaan Pajak (SP2), melakukan analisis mendalam tentang kewajiban perpajakan, bantuan dalam pengumpulan dan penyusunan dokumen yang diperlukan, pendampingan selama proses pemeriksaan, serta penjelasan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak untuk memastikan kepatuhan dan mengurangi risiko sanksi.
- Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan (BUKPER), menyediakan layanan pendampingan bagi Wajib Pajak dalam menghadapi Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dari Konsultasi Awal, Persiapan Dokumen dan Penjelasan, Pendampingan Selama Pemeriksaan serta BAP, Analisis Hasil Pemeriksaan, Strategi Penyelesaian BUKPER untuk meminimalkan risiko hukum.
- Tax Refund (Restitution), mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak
- Tax Amnesty, mendampingi dan membantu proses pengajuan pengampunan pajak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai proses pengampunan pajak telah diterima dan disetujui oleh kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
- Pas Final, (Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final) merupakan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan Harta setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak.

Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
Konsultasi Gratis
Anda bisa berkonsultasi dengan Bapak Afdal dan Tim terhadap kebutuhan atau permasalahan perpajakan, akuntansi, ataupun hal lainnya seputar layanan/jasa yang KKP AFDAL tawarkan kepada Anda.
Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi tim KKP Afdal melalui WhatsApp.
Terhubung dengan WhatsApp