Konsultan Mediator Bersertifikat

Kami menyediakan layanan mediasi yang efektif untuk penyelesaian sengketa dan/atau konflik di berbagai bidang, termasuk perdata umum, ketenagakerjaan, dan perdata keluarga. Layanan ini melibatkan tim mediator profesional kami yang telah tersertifikasi dan terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Proses mediasi yang kami tawarkan bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat, tanpa harus melalui proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar. Sebagai pihak yang netral dan independen, tim mediator kami berperan untuk memfasilitasi perundingan antara para pihak dengan pendekatan yang objektif dan adil, memastikan setiap langkah proses mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami mendukung tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan dengan mempertimbangkan kepentingan dan hak masing-masing pihak, sehingga menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengurangi potensi terjadinya konflik lebih lanjut.

Dengan komitmen pada profesionalisme, transparansi, dan etika hukum yang tinggi, kami memastikan rasa aman dan keadilan bagi klien kami. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang mediasi, kami siap membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan konstruktif.

Perlu kita ketahui Bersama adalah berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator, berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memutus atau memaksakan penyelesaian.

Konsultasi Gratis

Anda bisa berkonsultasi dengan Bapak Afdal dan Tim terhadap kebutuhan atau permasalahan perpajakan, akuntansi, ataupun hal lainnya seputar layanan/jasa yang KKP AFDAL tawarkan kepada Anda.

Klik tombol di bawah ini untuk langsung menghubungi tim KKP Afdal melalui WhatsApp.

Terhubung dengan WhatsApp